Tarif Listrik 2025

Tarif Listrik 2025 Tak Naik Sampai Desember, Apa Ada Diskon?

Tarif Listrik 2025 Tak Naik Sampai Desember, Apa Ada Diskon?
Tarif Listrik 2025 Tak Naik Sampai Desember, Apa Ada Diskon?

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa tarif listrik 2025 akan tetap stabil hingga Desember mendatang.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global. Keputusan tersebut juga memberi kepastian bagi rumah tangga, dunia usaha, dan pelaku industri kecil dalam merencanakan biaya energi secara lebih matang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pergerakan indikator ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi perlindungan daya beli.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," kata Tri.

Tri menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi tidak terdampak, dan subsidi tetap diberikan bagi rumah tangga miskin, fasilitas sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV

Tarif listrik non-subsidi disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski indikator ekonomi bergerak fluktuatif, pemerintah menilai kondisi makro masih terkendali sehingga tidak diperlukan penyesuaian tarif hingga akhir 2025. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi berbagai sektor ekonomi untuk merencanakan pengeluaran energi menjelang akhir tahun.

Daftar Tarif Listrik Berlaku hingga Desember

Berdasarkan golongan pelanggan PLN, rincian tarif listrik periode Oktober–Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:

R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Industri:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan:

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Pelayanan Sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Pelanggan Subsidi:

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Seluruh tarif berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan sistem pembayaran berbeda namun harga tetap sama.

Diskon Listrik Diganti Program Baru

Pemerintah memastikan diskon tarif listrik yang sempat diberikan pada awal tahun tidak akan diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut program ini akan digantikan dengan kebijakan baru yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ujar Airlangga.

Sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 2.200 VA pada Januari–Februari 2025, sebagai kompensasi kenaikan PPN 12 persen. Perpanjangan program untuk Juni–Juli 2025 dibatalkan karena keterbatasan anggaran.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan paket insentif baru berupa bantuan sosial, subsidi upah, dan diskon transportasi publik untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal akhir tahun. Langkah ini diharapkan tetap memberi manfaat serupa tanpa mengganggu perencanaan anggaran nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index